Foto: Ilustrasi peserta test CPNS.
Sebanyak 244 kabupaten/kota yang tersebar di 27 Provinsi bakalan gigit jari. Sebab, pemerintah tidak akan memberikan kuota formasi CPNS baru karena belanja pegawai daerah itu di atas 50 persen di APBD.
“Ada 27 provinsi yang memiliki kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 50 persen. Sebanyak 13 provinsi belanja pegawainya di atas 20 persen,” ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.
Dia menegaskan, KemenPAN-RB akan menolak usulan penambahan pegawai bagi kabupaten/kota yang belanja pegawainya masih tinggi. Kuota akan diberikan lagi bila daerah-daerah itu bisa menurunkan belanja pegawai.
Berikut Daftar Daerah yang Belanja Pegawainya di Atas 50 Persen:
- Provinsi Aceh (10 kab/kota),
- Sumatra Utara (20)
- Sumatra Barat (14)
- Jambi (3)
- Sumatra Selatan (3)
- Bangka Belitung (1)
- Bengkulu (5)
- Lampung (11)
- Jawa Barat (13)
- Banten (3)
- DI.Yogyakarta (4)
- Jawa Tengah (32)
- Jawa Timur (29)
- Kalimantan Barat (4)
- Kalimantan Selatan (3)
- Sulawesi Utara (10)
- Gorontalo (3)
- Sulawesi Tengah (18)
- Sulawesi Selatan (19)
- Sulawesi Utara (6)
- Bali (7)
- Nusa Tenggara Barat (8)
- Nusa Tenggara Timur (13)
- Maluku (4)
- Maluku Utara (2)
- Papua (2)
- Sulawesi Barat (3).
sumber: lintasnasional

0 Response to "ACEH TERMASUK DAERAH YANG DILARANG REKRUT CPNS, KENAPA...???"
Post a Comment