BENDERA ACEH TAK KUNJUNG DIKIBARKAN, YARA GUGAT GUBERBUR DAN DPRA


Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Selasa (12/4/2016) mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Ketua YARA, Safaruddin kepada Serambinews.com mengatakan, mereka mengajukan gugatan itu karena Gubernur dan Ketua DPRA belum juga mengibarkan bendera Aceh. Padahal qanun bendera sudah disahkan.

"Seharusnya qanun bendera yang sudah disahkan itu harus segera direalisasikan dengan mengibarkan bendera, apalagi di DPRA bendera sudah disiapkan," ujarnya.

Saat mendaftarkan gugatan itu, YARA ikut membawa satu lembar bendera Aceh.

Bahkan bendera itu ikut dibentangkan usai draft gugatan di terima oleh Panitera Muda Perdata PN Banda Aceh, Sanusi.



0 Response to "BENDERA ACEH TAK KUNJUNG DIKIBARKAN, YARA GUGAT GUBERBUR DAN DPRA"

Post a Comment